Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Rumah Kita Sendiri
Jakarta, 9 Desember 2009 – Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) bersama pengurus Tiga Pilar Kemitraan melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka rangkaian kegiatan tiga pilar kemitran untuk memperingati hari Anti Korupsi (Hakordia 2009).
Dalam kunjungan ini, Menteri dan Pimpinan KPK membicarakan upaya-upaya lanjutan pemberantasan korupsi untuk meneruskan upaya yang telah dilakukan sebelumnya dalam mencapai tingkat keberhasilan pemberantasan korupsi yang lebih baik.
“Hakordia 2009 merupakan moment penting untuk mengingatkan kita agar tidak jemu melakukan upaya pemberantasan korupsi dan ini dimulai dari rumah kita sendiri.” Ujar Menteri Negara PAN dan RB.
Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) selaku Koordinator Periodik Tiga Pilar Kemitraan mengatakan, “Dalam rangka Hakordia 2009, Tiga Pilar telah melakukan serangkaian kegiatan bekerja sama dengan lembaga dan intsansi terkait untuk membangun kesadaran akan pentingnya pemberantasan korupsi,”
Kegiatan yang telah dilakukan diantaranya adalah Pekan Anti Korupsi dengan Departement Pertanian, Bulan Anti Korupsi KPK, Pembuatan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi oleh Bappenas, Pembuatan Modul Pedoman Umum Good Public Governance oleh KNKG, dan Seminar Nasional Kementerian Negara PAN dan RB.
Dalam Pekan Anti Korupsi Departemen Pertanian dilakukan pameran anti korupsi, seminar, pelatihan kiat cegah korupsi dan lomba-lomba yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Bulan Anti Korupsi KPK diadakan di berbagai kota di Indonesia, meliputi kegiatan seminar, konferensi dan kampanye.
Strategi Nasional (Stranas) Pemberantasan Korupsi adalah Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi yang akan diimplementasikan secara berkesinambungan dalam jangka panjang. Visi dari Stranas ini adalah “Terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional.”
Tidak hanya secara nasional, Stranas ini juga merumuskan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi yang akan diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Strategi yang dirumuskan meliputi upaya-upaya pencegahan, langkah-langkah strategs di bidang penindakan, harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Pemberantasan Korupsi dan sektor lainnya yang terkait, melaksanakan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi dan meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.
Adapun dalam Modul Pedoman Umum Good Public Governance, Komite Nasional Kebijakan Governance mengembangkan prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan yang menjadi standar minimal bagi semua lembaga negara dan penyelenggara negara dan jajarannya. Asas-asas yang tercantum dalam pedoman ini terdiri dari demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum serta kewajaran dan kesetaraan.
Tiga Pilar Kemitraan
Forum 3PK adalah organsiasi kemitraan yang dibentuk pada tanggal 27 September 2002 yang merupakan Forum Kerjasama dari 3 (tiga) unsur yakni Penyelenggara Negara, Dunia Usaha dan Masyarakat Sipil yang memiliki kepentingan sama, yakni mengupayakan terwujudnya Indonesia yang Bersih, Transparan dan Profesional (BTP) serta bebas dari suap dan korupsi.
Basis perjuangannya melalui tindakan atau kegiatan yang sifatnya preventif. Artinya gerakan ini lebih mengedepankan perjuangan melalui upaya pencerahan dan penyadaran, agar orang tidak melakukan perbuatan suap dan korupsi. Untuk maksud tersebut, Forum 3PK menyiapkan berbagai Modul dan Kegiatan yang diperlukan sesuai kebutuhan.
Dalam pelaksanaannya, pola operasional yang ditempuh oleh Forum 3PK berorientasi kepada penerapan Pakta Integritas dan pembangunan Pulau Pulau Integritas di Indonesia. Dalam hal ini pengertian pulau Integritas adalah suatu lembaga baik itu penyelenggara negara, dunia usaha maupun lembaga kemasyarakatan yang bertekad menjadikan lembaganya bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Prinsip perjuangan yang menjadi acuan adalah bahwa pemberantasan korupsi sebaiknya dimulai dari “rumah sendiri” yakni dari lembaga masing-masing. Pemikiran ini bersumber dari logika sederhana, bahwa lebih baik kita terlebih dahulu membersihkan diri dari perbuatan korupsi ketimbang meminta lebih dahulu kepada orang lain.






Tiga Pilar Kemitraan adalah wujud dar...
Tidak ada orang kuat yang bisa mengel...
Tidak orang kuat yang bisa mengeluark...
Tidak orang kuat yang bisa mengeluark...
usut terus kasus bank century