JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum memberikan kesaksian di hadapan panitia khusus angket Bank Century, mantan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat Wakil Presiden, Boediono, mengucapkan sumpah. Pengucapan dan pengambilan sumpah ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1954 mengenai penetapan hak angket DPR.
"Sesuai dengan undang-undang tersebut, maka sebelum memberikan keterangan dan kesaksian, terlebih dulu diambil sumpahnya. Bersediakah saudara diambil sumpahnya?," tanya Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham, di awal rapat, di Ruang KK 1, Gedung DPR, Jakarta, Selasa ( 22/12/2009 ).
Maka, Boediono yang sudah duduk di kursi yang disediakan pun maju dan berdiri di hadapan pimpinan pansus. Boediono diambil sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam pansus angket DPR RI tentang pengusutan kasus Bank Century akan memberikan kesaksian sebenar-benarnya. Semoga Allah memberikan petunjuk pada saya. Amien," kata Boediono mengucapkan sumpahnya, menirukan ucapan Idrus Marham. Seorang rohaniwan turut mendampingi Boediono.
Sebelum dimulainya tanya jawab, Boediono sempat menyerahkan satu bundel keterangan yang sudah ia siapkan. Keterbatasan waktu membuatnya tidak bisa menjabarkan penjelasan tersebut. Akan tetapi, keterangan Boediono dijadikan bagian tak terpisah dari keterangan yang disampaikannya di hadapan anggota pansus.
Boediono akan dimintakan keterangan terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Bantuan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan.
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/22/10265051/boediono.bersumpah.beri.kesaksian.yang.benar
Tiga Pilar Kemitraan adalah wujud dar...
Tidak ada orang kuat yang bisa mengel...
Tidak orang kuat yang bisa mengeluark...
Tidak orang kuat yang bisa mengeluark...
usut terus kasus bank century