
Alamat Sekretariat:
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jl. : Medan Merdeka Timur 1A, Jakarta Pusat
Gedung Annex Lantai 5
Tlp. : (021) 381 5227
Fax. : (021) 381 6436
Email. : sekretriat@tigapilar.org
Website : www.tigapilar.org
|
Untuk itu, perlu perubahan mental aparat pemerintah yang selama ini berkinerja lamban, mempersulit keadaan, ingin dilayani, kerap minta komisi, dan kurang peka dengan persoalan pertanian. Selama tidak ada perubahan mental aparat pemerintah di sektor pertanian, baik di tingkat pusat maupun daerah, jangan harap Indonesia bisa memacu produksi dan meningkatkan kualitas produk pertanian. Dalam semangat menumbuhkan daya saing, aparat pemerintah harus berani mencontoh pengusaha dan malu kepada petani. Ketua Harian Dewan Hortikultura Nasional Benny A Kusbini di Jakarta, Selasa (19/1/2010), mengungkapkan, selama ini belum ada perhatian yang memadai dari pemerintah dalam mendukung daya saing produk pertanian domestik. Di daerah-daerah, infrastruktur jalan, air, dan listrik masih belum sesuai harapan. Banyak jalan yang rusak sehingga menghambat distribusi barang. Di jalan juga masih banyak pungutan liar oleh oknum aparat pemerintah ataupun oleh sekelompok orang yang memiliki kekuasaan tanpa ada upaya serius dari pemerintah untuk memberantasnya. Kinerja pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan usaha tani hortikultura juga perlu ditingkatkan. Misalnya, saat petani menemui kendala dalam budidaya hortikultura, seharusnya masalah itu segera dipecahkan bersama. Jangan biarkan petani bingung dan mencari jalan keluar sendiri. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit, kinerja kementerian teknis perlu ditingkatkan agar daya saing produk pertanian ataupun industri Indonesia lebih baik lagi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan teknis yang tepat untuk membangun sektor pertanian dan industri agar berdaya saing. Tidak seharusnya para pemangku kepentingan di bidang pertanian dan industri saling menyalahkan. ”Kenyataannya bahwa kesepakatan Perjanjian Perdagangan (FTA) ASEAN-China sudah ditandatangani sejak 1 Januari 2004. Tetapi sejak kesepakatan itu dibangun, belum terasa ada upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan daya saing produk. Masih perlu peningkatan kinerja dari setiap kementerian teknis,” katanya. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memetakan daerah rawan pemutusan hubungan kerja akibat dampak buruk pemberlakuan FTA ASEAN-China. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, daerah yang dipetakan di Jabodetabek, Surabaya dan sekitarnya, Makassar, Medan, dan Batam. (MAS/HAM) http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/20/06372966/Ubah.Mental.Aparat
SRAGEN, KOMPAS.com - Peluang merebut pasar produk pertanian dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China hanya dapat diraih apabila para pemangku kepentingan bersinergi.
Di bagian lain surat itu, Presiden mengatakan, sebelum melaksanakan pemekaran daerah, perlu dilakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara konsisten, sungguh-sungguh, tuntas, dan menyeluruh. Evaluasi diperlukan mengingat pemekaran daerah yang tak memenuhi urgensi, persyaratan administratif, dan kurang didukung keuangan yang memadai hanya membebani keuangan negara. Sebelum ada surat itu, DPR mengusulkan 20 RUU pembentukan kabupaten/kota/provinsi pada Juni 2009 dan meminta kepada Presiden untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan RUU itu. Ke-20 RUU itu kini masih tertunda pembahasannya karena belum ada amanat Presiden untuk pembahasannya. Ambigu pemerintah dan DPR terhadap persoalan pemekaran daerah tidak terlepas dari belum adanya desain besar (grand design) otonomi daerah, khususnya terkait pembentukan daerah otonom baru. Hingga 10 tahun pelaksanaan otonomi daerah, belum ada kajian pasti berapa sebenarnya jumlah daerah otonom yang dibutuhkan Indonesia dengan berbagai karakteristik kewilayahan dan budayanya. Saat ini Indonesia memiliki 530 daerah otonom, terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten, 93 kota, 5 kota administratif, dan 1 kabupaten administratif. Selama 1999-2009, terbentuk 205 daerah otonom baru dari berbagai tingkatan, atau bertambah lebih dari 63 persen dibandingkan dengan jumlah daerah otonom di akhir masa Orde Baru. Evaluasi kinerja pemerintahan daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada 2008 menunjukkan, dari 148 daerah otonom baru yang dimekarkan antara 1999-2007, sebanyak 49 daerah berkinerja pemerintahan tinggi dan 28 daerah berkinerja rendah. Sisanya, sebanyak 71 daerah, tak bisa dievaluasi karena tidak menyampaikan laporan kinerja pemerintahan. Hasil evaluasi daerah oleh Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan ada 34 daerah yang menjadi tertinggal atau miskin setelah dimekarkan. Meski hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menunjukkan hasil yang kurang baik, usulan pemekaran daerah tetap mengalir dan diakomodasi Kemdagri, DPR, dan DPD. Hingga akhir Desember lalu, tercatat 112 usulan daerah otonom baru yang diajukan ke Kemdagri. Jika ditambah dengan usulan yang masuk melalui DPR dan DPD, jumlahnya dipastikan membengkak sebab banyak usulan pemekaran daerah diajukan melalui DPR karena lebih mudah. Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Tri Ratnawati, mengingatkan, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menindak dan membubarkan daerah otonom yang tidak memiliki kinerja baik. Tindakan tegas itu diperlukan bagi daerah otonom yang tidak bisa mewujudkan peningkatan kualitas layanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan demokrasi lokal. Banyaknya pembentukan daerah otonom baru tidak terlepas dari lemahnya kendali pemerintah pusat dalam menjalankan desentralisasi. Kondisi itu dimanfaatkan sebagian aktor politik lokal dan nasional untuk berkontestasi mewujudkan kepentingan politik mereka, termasuk salah satu caranya melalui pemekaran daerah. Maraknya pemekaran daerah juga didorong motif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi pemerintahan akibat wilayah yang luas, sebaran penduduk yang tak merata, serta keinginan untuk memanfaatkan bantuan fiskal dari pemerintah pusat. Hal itu sering kali disertai keinginan untuk mewujudkan homogenitas etnis, agama, ataupun identitas primordial lainnya dalam suatu daerah. Selain itu, pembentukan setiap tingkatan daerah otonom baru umumnya hanya didasarkan atas syarat minimum pembentukan daerah otonom baru, yaitu lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi, lima kecamatan untuk pembentukan satu kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota. Dosen Departemen Geografi Universitas Indonesia, Djoko Harmantyo, dalam Jurnal Makara Sains Volume 11 Nomor 1, April 2007, menyebutkan, idealnya Indonesia pada 2005 memiliki 460 kabupaten/kota. Jumlah itu didasarkan asumsi jumlah penduduk minimal 500.000 warga atau sekitar 100.000 keluarga dalam sebuah kabupaten/kota. Jumlah penduduk itu diharapkan bisa berkembang menjadi wilayah perkotaan. Pembentukan daerah otonom baru perlu disesuaikan dengan karakter geografisnya, yaitu negara kepulauan tropis yang memiliki keberagaman morfologi wilayah, sebaran penduduk yang tak merata, serta keragaman kondisi sosial budaya, bahasa, hingga agama. Penggunaan perspektif geografis dapat mengindari konflik tata ruang yang muncul pascapemekaran yang banyak terjadi saat ini, baik perebutan wilayah, sengketa perbatasan, maupun pengelolaan fungsional suatu ekosistem tertentu antardaerah. Sejatinya, proses pemekaran daerah tak dapat dilarang karena kebutuhan untuk memekarkan daerah hingga kini tetap ada akibat luasnya wilayah Indonesia ataupun pertumbuhan wilayah. Hal yang dibutuhkan adalah penataan kembali proses pemekaran daerah. Mekanisme pembentukan daerah otonom baru harus dievaluasi agar proses yang membutuhkan biaya dan tenaga besar itu tidak melenceng dari tujuan utamanya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tanpa membebani keuangan negara. Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Syarif Hidayat, menyatakan, agar proses penataan ulang pemekaran daerah itu berlangsung optimal, proses pemekaran daerah harus dihentikan sementara secara total atau dilakukan moratorium. Selama masa itu, proses pemekaran daerah otonom ditinjau ulang, membuat tim penilai yang independen hingga pemberian sanksi tegas bagi daerah otonom yang dinilai gagal. Penilaian layak tidaknya sebuah calon daerah otonom baru selama ini dilakukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Namun, oknum di lembaga itu justru ditengarai menjadi konsultan pemekaran daerah sehingga bermunculan daerah otonom baru yang sebenarnya tak layak. Karena itu, restrukturisasi DPOD diperlukan dengan mengisinya dari kalangan profesional yang independen dan memiliki kemampuan luas tentang otonomi daerah. Lembaga baru inilah yang selanjutnya akan merekomendasikan kepada DPR dan Presiden tentang layak tidaknya sebuah calon daerah baru disahkan. Proses ini juga untuk menghindari dijadikannya isu pemekaran daerah sebagai alat politik untuk bagi-bagi kekuasaan di daerah. Sanksi juga perlu diterapkan. Jika pemekaran daerah tidak dilarang, penggabungan dan penghapusan sebuah daerah otonom juga tidak perlu ditabukan. Namun, penggabungan dan penghapusan daerah otonom yang tidak bisa melaksanakan kewenangan otonominya itu selama ini sulit dilaksanakan. Untuk menjamin agar proses pemekaran daerah tidak hanya menghasilkan daerah otonom baru yang buruk, calon daerah otonom baru saat disahkan sebaiknya tidak langsung diberi kewenangan sebagai daerah otonom, tetapi menjadi daerah administratif dahulu. Proses transisi untuk memantau perkembangan daerah ini perlu diberlakukan selama minimal lima tahun sejak pembentukannya. Setelah lima tahun, nasib daerah administratif itu bergantung pada hasil evaluasinya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada September 2009 menyurati Ketua DPR, yang mempersilakan DPR untuk mengajukan kembali usulan pembentukan daerah otonom. Usul inisiatif DPR dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota/provinsi dapat diajukan kembali setelah penyelenggaraan Pemilu 2009 selesai dan setelah dilakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh M ZAID WAHYUDI dan SUSIE BERINDRA
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/07/03264345/menata.ulang.pemekaran.daerah
”KPK sedang menelaah lebih lanjut keputusan hakim tipikor (tindak pidana korupsi) dalam vonis Oentarto,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/1/2010). Dalam sidang putusan Oentarto, Senin (4/1/2010), hakim tipikor memutuskan Oentarto bersalah karena terbukti menerbitkan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) sehingga merugikan negara Rp 65,2 miliar. Dia juga dianggap bersalah karena menerbitkan rekomendasi pembebasan bea masuk untuk damkar milik Hengky Samuel Daud yang didatangkan dari luar negeri sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10,9 miliar. Jadi, total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 76,2 miliar. Dalam pertimbangan putusannya, hakim juga menyebutkan, bukan hanya Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu, tetapi juga termasuk saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud. Hari Sabarno menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat pengadaan, sedangkan Hengky merupakan pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan pengadaan damkar. Dalam persidangan Oentarto, Hari Sabarno sejauh ini hanya menjadi saksi. Tidak tunggal Johan mengatakan, kasus pengadaan damkar memang tidak akan selesai dengan vonis terhadap Oentarto. ”Kasus ini tidak tunggal, tetapi memiliki rangkaian dengan kasus-kasus lain. Misalnya dengan kasus damkar di Batam,” katanya. KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan damkar di Batam. Korupsi itu diduga terjadi saat Ismeth menjabat sebagai Kepala Otorita Batam. ”Jadi, kasus ini masih akan bergulir dan tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil serta memeriksa kembali Hari Sabarno,” kata Johan.(AIK) http://nasional.kompas.com/read/2010/01/07/07162350/KPK.Akan.Periksa.Hari.Sabarno
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno terkait korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tiga tahun penjara.
Beberapa parpol bahkan menduga-duga sebagian dana mengarah ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono. Prasangka rakyat tersebut absah karena selama ini keuangan dan dana kampanye parpol dikelola secara tertutup. Rakyat buta sama sekali dari mana asal-usul uang yang dimiliki oleh parpol atau tokoh-tokohnya. Rakyat hanya menyaksikan bahwa setiap pertarungan memperebutkan kekuasaan, mulai dari pemilu legislatif di tingkat pusat sampai daerah, juga pemilu presiden, dana mereka tidak terbatas. Kasus Bank Century merupakan dampak sistemik dari politik uang yang melekat hampir dalam proses politik. Rakyat tidak dapat habis pikir dari mana mereka mendapatkan uang. Sebab, dengan mengandalkan gaji, mustahil pengeluaran yang sangat besar tersebut dapat ditutup. Bahkan, untuk mengembalikan modalnya, sejumlah kepala daerah tidak segan-segan melakukan jual beli jabatan pemerintahan daerah (dinas-dinas) yang harganya ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, tidak mengherankan kasus Bank Century, yang sebenarnya hanya penyelamatan sebuah bank akibat krisis global, menjadi isu politik yang mengakibatkan agenda lain yang lebih penting terdesak. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena sudah diawali dengan upaya kriminalisasi KPK yang dicurigai tidak berdiri sendiri, tetapi ada kekuatan besar yang ikut mendorong. Namun, berkat perlawanan keras dari masyarakat dan transparansi Mahkamah Konstitusi, upaya pelemahan KPK itu dapat dicegah. Melalui kasus ini pula masyarakat semakin sadar bahwa Bank Century mempunyai cacat bawaan yang pantas dicurigai dan diwaspadai. ”Deal” politik Dalam perkembangannya, kasus Bank Century semakin mengarah kepada Partai Demokrat. Namun, tuduhan itu segera dibantah Priyo Budi Santoso, yang menegaskan kasus ini tidak akan menyenggol Presiden. Jika sampai ada yang menyeret-nyeret Presiden dalam kasus ini, partainya akan mengambil posisi yang memberikan pembelaan. ”Kalau yang lain (selain Presiden), kami minta dituntaskan setuntas-tuntasnya. Siapa pun.” (Republika, 26 Desember 2009) Pernyataan tersebut justru memberikan kesan telah terjadi deal politik bahwa SBY harus diselamatkan, sementara Boediono dan Sri Mulyani Indrawati dikorbankan. Pembelaan itu justru dapat memerosotkan kredibilitas pemerintahan SBY dan integritas pribadinya. Hilangnya Boediono dan Sri Mulyani dalam pemerintahan SBY dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan mungkin investor, sementara sebagian besar warga masyarakat sulit percaya kedua tokoh tersebut berani memutuskan kebijakan yang sangat penting tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada presiden. Partai Demokrat dan SBY sangat defensif menghadapi kasus Bank Century. Namun, terlihat juga tiadanya kepemimpinan yang jelas. Pernyataan yang saling bertolak belakang di antara pembantu-pembantu dekatnya membuktikan hal itu. Sebenarnya, SBY dapat melakukan ofensif politik. Caranya, ia harus menegaskan kepemimpinannya, menggalang koalisinya, serta mempergunakan daya persuasinya untuk menawarkan gagasan menghapuskan politik uang. Agendanya adalah melakukan reformasi partai politik. SBY harus meyakinkan publik bahwa isu ini sangat penting dan mendesak. Reformasi harus mengarah kepada beberapa hal sebagai berikut. Pertama, partai politik mesti menjadi wahana dan sarana perjuangan para elite politik untuk membangun bangsa dan negara yang makmur, aman, damai, dan sejahtera. Kedua, parpol harus menjadi institusi penopang demokrasi, bukan lembaga pengumpul dan berdagang suara rakyat. Oleh sebab itu, harus disusun regulasi yang jelas, prinsipnya keuangan parpol dan dana kampanye harus dapat dikontrol publik. Regulasi harus disertai sanksi yang tegas terhadap partai atau tokoh mana pun yang melanggar ketentuan tersebut. Moralitas konsensus nasional adalah kenyataan bahwa politik uang dilakukan hampir masif, sistematis, dan berkelanjutan, meskipun sulit dibuktikan. Oleh sebab itu, demi kepentingan bangsa, ke depan mungkin perlu dilakukan semacam ”pemutihan” terhadap para pelaku politik uang yang lalu. Menyusun regulasi semacam itu tidaklah mudah karena anggota DPR yang terdiri dari kader partai harus mampu mengesampingkan kepentingan pragmatis dan mengutamakan kepentingan rakyat. Transaksi politik adalah godaan yang luar biasa besarnya bagi para regulator untuk mengatasinya. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting. Perlu diingat pula, kekuatan masyarakatlah yang dapat mendorong agenda reformasi sebelumnya. Momentum ini harus dimanfaatkan karena penyempurnaan regulasi politik sebaiknya harus tuntas diselesaikan sebelum tahun 2012 agar Pemilu 2014 lebih berkualitas. Setelah regulasi ditetapkan, tindakan yang sangat tegas harus diberlakukan kepada siapa pun tanpa pandang bulu. J KRISTIADI http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/29/02454563/dampak.sistemik.politik.uang
Pelajaran sangat penting dan mahal yang dapat dipetik dari ”huru-hara” Bank Century adalah kecurigaan masyarakat terhadap penyalahgunaan dana penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun untuk kepentingan politik.
JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa ( 29/12/2009 ) berulang tahun yang ke-6. Tidak ada perayaan meriah yang dilakukan untuk memperingati ulang tahun KPK ini. Meski begitu, KPK mengundang sejumlah tokoh-tokoh nasional untuk memberikan saran-saran pada lembaga antikorupsi tersebut.
Sekitar pukul 09.30, sejumlah tokoh-tokoh pun mulai berdatangan ke gedung KPK yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta tersebut. Sejumlah tokoh yang sudah datang antara lain mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafiie Maarif, Budayawan Franz Magnis Suseno, Dekan FEUI Firmansyah, dan Rohaniwan Pendeta Andreas.
Kepada wartawan, Syafiie Maarif sempat menyampaikan harapannya kepada KPK. Ia meminta kepada KPK agar tidak berkecil hati meski terus mendapatkan tekanan dalam upayanya memerangi korupsi. Ia menilai, hanya KPK yang saat ini menjadi harapan masyarakat.
"KPK harus punya nyali. Jangan kecil, harus besar. Harapannya tinggal KPK, karena Kepolisian dan Kejaksaan begitu. Kalau KPK kehilangan nyali selesai sudah republik ini," kata Syafiie yang datang mengenakan batik coklat ini.
Para tokoh-tokoh yang sudah datang tersebut kemudian langsung masuk ke tempat pertemuan yang dilakukan tertutup itu. Sementara beberapa tokoh lainnya yang juga diundang belum terlihat kedatangannya. Antara lain Ketua MUI Amidhan, Ketua PBNU Masdar Masudi, Sosiolog Imam Prasodjo, dan tokoh media Bambang Harimurti dan Rikard Bagun.
KPK pertama kali terbentuk pada 29 Desember 2003 lalu. Kini KPK sudah melampaui dua periode kepemimpinan, yang pertama dipimpin oleh Taufiqurahman Ruki dan selanjutnya oleh Antasari Azhar yang kini tengah terjerat kasus pembunuhan. Untuk sementara, Ketua KPK saat ini dipegang oleh Tumpak H Panggabean.
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/29/10352072/Ultah..KPK.Undang.Tokoh.Nasional
|
| Ubah Mental Aparat Administrator SRAGEN, KOMPAS.com - Peluang merebut pasar produk pertanian dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China hanya dapat diraih apabila para pemangku kepentingan bersinergi. Untuk itu, perlu perubahan [ ... ] |
| Berita Lainnya |
Berita Internal
| Forum 3pK Paparkan Programnya di Hadapan Pimpinan KPK Administrator Jakarta,3pK.- Staff Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) bersama pengurus Tiga Pilar Kemitraan melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi [ ... ] |
| Internal Lainnya |
Facebook 3pK
Perspektif
| Menata Ulang Pemekaran Daerah Administrator Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada September 2009 menyurati Ketua DPR, yang mempersilakan DPR untuk mengajukan kembali usulan pembentukan daerah otonom. Usul inisiatif DPR dalam rancangan un [ ... ] |
| Perspektif Lainnya |
Realease
| Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Rumah Kita Sendiri Administrator Jakarta, 9 Desember 2009 – Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) bersama pengurus Tiga Pilar Kemitraan melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemberantasan [ ... ] |
| Release Lainnya |


Tidak ada orang kuat yang bisa mengel...
Tidak orang kuat yang bisa mengeluark...
Tidak orang kuat yang bisa mengeluark...
usut terus kasus bank century